Selasa, 03 November 2020

NORMA

 

NORMA


1.    Pengertian Norma

·       Norma berasal dari bahasa belanda yaitu “norm” yang berarti patokan, pedoman atau pokok kaidah. Pengertian norma adalah kaidah yang menjado sebuah petunjuk, pedoman untuk seseorang dalam bertindak atau tidak, serta bertingkah laku dalam kehidupan di lingkungan masyarakat, seperti norma kesopanan, norma hukum dan norma agama.

·       Menurut KBBI,  Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat.

·       Menurut John J. Macionis,  Mengatakan bahwa norma adalah” sebagai aturan, pedoman, dan harapan masyarakat yang harus selalu di patuhi.

·       Berdasarkan definisi di atas maka dapat di simpulkan norma adalah” sebagai suatu tatanan atau pedoman dalam berperilaku yang menciptakan manusia sebagai makhluk sosial untuk melangsungkan kehidupan bersama –sama dalam suatu kelompok masyarakat”

2.    Jenis Jenis Norma

1)   Norma Agama

Norma yang menjadi pedoman hidup bagi manusia yang bersumber dari tuhan yang maha esa, yang berisi berupa perintah, ajaran dan larangan.  Perintah adalah suatu perbuatan yang harus di lakukan atau dikerjakan. Larangan adalah suatu perbuatan yang tidak bisa dilakukan atau harus di hindari. Sementara sanksi adalah akibat atau hukman yang diberikan kepada orang yang melanggar aturan dan norma.

2)   Norma Kesusilaan

Norma yang bersumber dari hati nurani manusia. Norma ini mendorong manusia untuk berbuat baik dan menghindari perbuatan yang buruk. Nilai nilai kesusilaan bersifat universal.

3)   Norma Kesopanan

Norma ini di dasari oleh beberapa hal seperti, kebiasaan, kepantasan dan kepatutan yang berlaku di masyarakat. Norma kesopanan berifat kultural, kontekstual, nasional atau bahkan lokal.

4)   Norma Hukum

Norma ini bersumber dari negara tau pemerintah yang di atur oleh undang undang. Norma ini memiliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan dalam pergaulan hidup di masyarakat.

3.    Fungsi Norma

1)    Bisa mencegah terjadinya benturan kepentingan masyarakat

2)    Dapat menciptakan kehidupan masyarakat menjadi aman, tentram dan tertib

3)    Memberi petunjuk atau pedoman bagi setiap individu dalam menjalani kehidupan dimasyarakat

4)    Membantu mencapai tujuan bersama dalam masyarakat

5)    Mengatur tingkah laku masyarakat agar sesuai nilai yang beralaku

6)    Memberi batasan yaitu beruba larangan atau perintah dalam berperilaku dan bertindak

7)    Memaksa individu dalam menyesuaikan dan beradabtasi dengan norma norma yang berlaku yang ada dalam masyarakat serta menyerap nilai nilai yang diharapkan

8)    Sebagai pedoman dan aturan dalam masyarakat

9)    Menciptakan keteraturan dan stabilitas pada lingkungan masyarakat

               10). Menjadi dasar pemberian sanksi

4.    Ciri Ciri Norma

1)    Pada umumnya, Norma tidak bebentuk tertulis dan lebih banyak merupakan kesepakatan di dalam masyarakat.

2)    Memiliki sifat mengikat. Artinya setiap masyarakat dalam lingkungan tersebut harus benar benar mematuhinya.

3)     Pengertian norma yang paling utama Merupakan hasil kesepakatan dari masyarakat.

4)    Diakui dan dipatuhi masyarakat.

5)    Bisa berubah ubah sesuai dengan perkembangan zaman dan kondisi masyarakat luar

Perilaku

BAB XI (PERILAKU)  Pada dasarnya, perilaku adalah tindakan atau akivitas dari manusia itu sendiri yang mempunyai bentangan arti yang sanga...