NORMA
·
Norma berasal dari bahasa belanda yaitu “norm” yang berarti patokan, pedoman
atau pokok kaidah. Pengertian norma
adalah kaidah yang menjado sebuah petunjuk, pedoman untuk seseorang dalam
bertindak atau tidak, serta bertingkah laku dalam kehidupan di lingkungan
masyarakat, seperti norma kesopanan, norma hukum dan norma agama.
·
Menurut
KBBI, Norma adalah aturan
atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat.
·
Menurut
John J. Macionis, Mengatakan
bahwa norma adalah” sebagai aturan, pedoman, dan harapan masyarakat yang harus
selalu di patuhi.
·
Berdasarkan
definisi di atas maka dapat di simpulkan norma adalah” sebagai suatu tatanan
atau pedoman dalam berperilaku yang menciptakan manusia sebagai makhluk sosial
untuk melangsungkan kehidupan bersama –sama dalam suatu kelompok masyarakat”
2.
Jenis Jenis
Norma
1)
Norma Agama
Norma
yang menjadi pedoman hidup bagi manusia yang bersumber dari tuhan yang maha
esa, yang berisi berupa perintah, ajaran
dan larangan. Perintah adalah suatu perbuatan yang harus di lakukan atau
dikerjakan. Larangan adalah suatu
perbuatan yang tidak bisa dilakukan atau harus di hindari. Sementara sanksi adalah akibat atau hukman yang
diberikan kepada orang yang melanggar aturan dan norma.
2)
Norma
Kesusilaan
Norma
yang bersumber dari hati nurani manusia. Norma ini mendorong manusia untuk
berbuat baik dan menghindari perbuatan yang buruk. Nilai nilai kesusilaan
bersifat universal.
3)
Norma
Kesopanan
Norma
ini di dasari oleh beberapa hal seperti, kebiasaan, kepantasan dan kepatutan
yang berlaku di masyarakat. Norma kesopanan berifat kultural, kontekstual,
nasional atau bahkan lokal.
4)
Norma Hukum
Norma
ini bersumber dari negara tau pemerintah yang di atur oleh undang undang. Norma
ini memiliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan dalam pergaulan hidup
di masyarakat.
3.
Fungsi
Norma
1) Bisa
mencegah terjadinya benturan kepentingan masyarakat
2) Dapat
menciptakan kehidupan masyarakat menjadi aman, tentram dan tertib
3) Memberi
petunjuk atau pedoman bagi setiap individu dalam menjalani kehidupan
dimasyarakat
4) Membantu
mencapai tujuan bersama dalam masyarakat
5) Mengatur
tingkah laku masyarakat agar sesuai nilai yang beralaku
6) Memberi
batasan yaitu beruba larangan atau perintah dalam berperilaku dan bertindak
7) Memaksa
individu dalam menyesuaikan dan beradabtasi dengan norma norma yang berlaku
yang ada dalam masyarakat serta menyerap nilai nilai yang diharapkan
8) Sebagai
pedoman dan aturan dalam masyarakat
9) Menciptakan
keteraturan dan stabilitas pada lingkungan masyarakat
10). Menjadi dasar
pemberian sanksi
4.
Ciri Ciri
Norma
1) Pada
umumnya, Norma tidak bebentuk tertulis dan lebih banyak merupakan kesepakatan
di dalam masyarakat.
2) Memiliki
sifat mengikat. Artinya setiap masyarakat dalam lingkungan tersebut harus benar
benar mematuhinya.
3) Pengertian norma yang paling utama Merupakan
hasil kesepakatan dari masyarakat.
4) Diakui dan
dipatuhi masyarakat.
5) Bisa
berubah ubah sesuai dengan perkembangan zaman dan kondisi masyarakat luar
